FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun langsung ke Kabupaten Bangka Barat untuk membedah penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuh unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal menjadi sasaran penilaian selama empat hari.
Penilaian berlangsung pada 22-25 September 2026 sebagai bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Bukan hanya kelengkapan dokumen yang diperiksa. Ombudsman juga melihat langsung proses pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan hingga pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan penyelenggara layanan.
Di lingkungan Pemkab Bangka Barat, penilaian dilakukan terhadap Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, RSUD Sejiran Setason, serta SD Negeri 1 Mentok.
Sementara di lingkungan kementerian/lembaga, Ombudsman menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok, serta Polres Bangka Barat, khususnya pelayanan SPKT dan Satintelkam.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan setiap unit pelayanan memiliki karakteristik berbeda sehingga penilaian dilakukan dengan melihat bagaimana pelayanan disiapkan dan dijalankan.
“Karakteristik setiap layanan berbeda. Karena itu, melalui penilaian ini kami melihat bagaimana penyelenggara menyiapkan dan menjalankan pelayanan, bagaimana informasi dan standar pelayanan disampaikan, serta bagaimana masyarakat sebagai pengguna berinteraksi dengan layanan tersebut,” ujar Fither.
Tim Ombudsman tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Observasi dilakukan terhadap informasi dan proses pelayanan di lapangan, disertai wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan.
Mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian.
