Usai Ditangkap, Dua Tersangka Pencurian Sawit Dilimpahkan ke Polres Bangka Barat

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kasus dugaan pencurian kelapa sawit yang melibatkan dua pria di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini ditangani penyidik Polres Bangka Barat.

Dua tersangka, HF alias AP (30) dan JR alias DO (40), telah dilimpahkan ke Polres Bangka Barat setelah sebelumnya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat bersama Tim Meriam Polsek Mentok.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Benar, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Raja Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan dalam waktu berdekatan pada Selasa (22/9/2026) dini hari.

HF lebih dahulu ditangkap sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Sarasi Samosir dan Aipda Zukirman. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari tersangka.

Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas bergerak ke Dusun IV Kampung Ranggam, Desa Belo Laut, dan mengamankan JR di kediamannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *