FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Penertiban aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, berlanjut dengan pembongkaran empat ponton yang sebelumnya ditarik petugas dari kawasan tersebut, Selasa (15/9/2026).
Keempat ponton dibongkar di kawasan depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Sarana yang ditertibkan terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user.
Selain membongkar ponton, petugas juga meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan sarana tersebut maupun melakukan aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan hukum.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut operasi gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di perairan Tembelok dan Keranggan pada Senin (14/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah ponton masih terparkir di kawasan perairan. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, keberadaan ponton dinilai berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Petugas kemudian menarik empat ponton, masing-masing dua ponton selam dan dua ponton user-user, dari kawasan Tembelok dan Keranggan menuju perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
