FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus seorang pemuda berinisial JA (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,86 gram. Barang bukti itu terdiri dari dua paket besar dan 10 paket kecil yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Jebus dalam memberantas tindak pidana narkotika,” kata AKP Candra Wijaya, Minggu (13/9/2026).
Menurut Candra, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah kontrakan yang ditempati JA.
Di area dapur, polisi menemukan 10 paket kecil yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna hitam yang tergeletak di lantai.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar tidur. Di bawah tempat tidur, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital bertuliskan Pocket Scale serta plastik klip kosong.
