FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang meluncurkan Super App PKP Smart sebagai platform yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu aplikasi. Peluncuran berlangsung di Ballroom Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Peluncuran tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayustrisna atau Cece Dessy, Ketua TP PKK Pangkalpinang Hj. Susanti Saparudin, kepala OPD, camat dan lurah, pimpinan perguruan tinggi hingga komunitas digital.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin Masyarif atau Prof. Udin mengatakan PKP Smart menjadi bagian dari upaya pemerintah kota mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Ia menjelaskan konsep Super App tersebut bukan sekadar aplikasi baru, melainkan wadah yang menaungi berbagai aplikasi dan layanan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Super App ini artinya aplikasinya adalah aplikasi yang tertinggi, yang menjadi sebuah aplikasi yang menaungi semua aplikasi yang ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang,” kata Prof. Udin.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian dalam PKP Smart yakni pembayaran pajak dan retribusi secara digital melalui QRIS. Sistem tersebut diharapkan membuat proses pembayaran lebih mudah sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Prof. Udin mengatakan digitalisasi pembayaran juga diarahkan untuk menutup celah kebocoran dalam pemungutan pajak dan retribusi.
“Utamanya dengan adanya aplikasi ini, ada dua hal. Yang pertama adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik atau good governance, sehingga tidak ada lagi kebocoran-kebocoran di dalam pemungutan pajak maupun retribusi,” ujarnya.
Sejumlah layanan pembayaran telah disiapkan melalui PKP Smart, di antaranya parkir, iuran sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor hingga pajak restoran.
