FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 78,81 gram di Kecamatan Mentok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FD (43), warga Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026).
FD diamankan pada Kamis (10/9/2026) saat Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Saat patroli, petugas melihat FD sedang duduk seorang diri dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap FD dengan disaksikan perangkat RW setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas hitam merek Volcom yang dibawa FD. Di dalam tas itu ditemukan satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 78,81 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom,” demikian keterangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dalam konferensi pers.
Dalam pemeriksaan awal, FD disebut mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp109 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih dengan nomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam.
