Ombudsman Babel Turun ke Bangka Selatan, Pelayanan Publik Diuji Langsung di Lapangan

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun langsung ke Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Pengambilan data penilaian berlangsung selama tiga hari, 8–10 September 2026, dengan menyasar sejumlah unit pelayanan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan instansi vertikal.

Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, terdapat empat unit yang menjadi sampel penilaian, yakni RSUD Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan, SD Negeri 1 Toboali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara pada lingkup kementerian/lembaga, Ombudsman mengambil data di Polres Bangka Selatan dengan unit layanan yang menjadi sampel, yakni Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian dilakukan dengan melihat penyelenggaraan pelayanan secara langsung dari berbagai aspek.

“Penilaian ini merupakan upaya untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana pelayanan publik diselenggarakan dan dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, kami tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mengamati proses pelayanan dan mendengarkan pengalaman pengguna layanan,” ujar Fither.

Menurutnya, pengambilan data mencakup sejumlah dimensi penilaian, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan hingga capaian penyelenggaraan pelayanan.

Proses tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, observasi, serta wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *