FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berinisial AS (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/49/VIII/2026/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Dugaan KDRT itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban di Dusun Air Gantang, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, korban diduga mengalami kekerasan setelah suaminya melemparkan sebuah kursi plastik ke arah korban. Lemparan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah.
Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menggelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026 untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada tahap berikutnya, terlapor AS dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara, penyidik kembali melakukan gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan AS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/62/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 3 September 2026.
AS kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
