BANGKA TENGAH, SEPUTARFAKTA.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berhasil meraih nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 sebesar 79,18. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Capaian itu juga menunjukkan peningkatan dibandingkan hasil SPI tahun 2024 yang berada di angka 74,59. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 4,59 poin dalam penilaian integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan indeks integritas pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Tengah berada di posisi pertama dengan nilai tertinggi 79,18.
Kabupaten Belitung berada di posisi berikutnya dengan nilai 78,62, disusul Kabupaten Belitung Timur 76,62. Sementara Kabupaten Bangka Barat memperoleh 71,16, Kota Pangkalpinang 71,66, Kabupaten Bangka 69,30, dan Kabupaten Bangka Selatan 69,19.

Dengan nilai tersebut, Bangka Tengah menjadi pemerintah daerah dengan indeks integritas tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan hasil SPI 2025.
Nilai SPI tidak hanya menggambarkan satu aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penilaian dilakukan melalui tiga kelompok komponen, yakni internal, eksternal, serta eksper atau ahli.
Komponen internal memiliki bobot sekitar 30,5 persen dan mencakup tujuh dimensi, yakni transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumber daya manusia (SDM), perdagangan pengaruh (trading in influence), serta sosialisasi antikorupsi.
Kemudian komponen eksternal memiliki bobot sekitar 32,8 persen dengan tiga dimensi penilaian, yaitu integritas pegawai, transparansi dan keadilan layanan, serta upaya pencegahan korupsi.
Sementara komponen eksper atau ahli memiliki bobot sekitar 36,7 persen dengan 12 dimensi penilaian. Di antaranya keberadaan suap, pungutan liar, konflik kepentingan, nepotisme, gratifikasi, calo atau penyalahgunaan pengaruh, penyelewengan anggaran, kualitas pengaduan atau pelaporan, perlindungan pelapor, partisipasi pimpinan dalam upaya antikorupsi, budaya organisasi, serta kepatuhan dan pengawasan.
Artinya, penilaian integritas tidak hanya melihat kepatuhan administratif pemerintah daerah, tetapi juga berbagai potensi praktik korupsi, kualitas pelayanan, budaya organisasi, pengelolaan anggaran, hingga efektivitas pengawasan.
Inspektur Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Pangihutan Sihombing, mengatakan capaian tersebut bukan merupakan hasil kerja satu OPD saja.
Menurutnya, nilai SPI 79,18 merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh jajaran ASN dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Faktor utama itu digambarkan oleh bagaimana kerja sama antara organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bangka Tengah yang selalu berkomitmen untuk menjaga dan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan keuangan daerah,” ujar Pangihutan Sihombing, Kamis (10/9/2026) di Koba.
Menurut Pangihutan, arahan pimpinan daerah juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah yang dinilai konsisten memberikan arahan kepada seluruh OPD agar menjalankan tugas dengan berpedoman pada regulasi.
