FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel menyepakati arah kebijakan anggaran untuk perubahan APBD 2026 dan APBD 2027. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam persetujuan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 melalui rapat paripurna DPRD Babel, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS belum menggambarkan rincian masing-masing program maupun kegiatan yang akan mendapatkan alokasi anggaran. Menurutnya, dokumen tersebut masih menjadi kerangka awal dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.
Dengan demikian, pembahasan pada tahap ini masih berada pada tataran umum, sementara rincian kebutuhan anggaran setiap program akan dibahas pada tahapan penyusunan APBD.
“Poin dasarnya KUA-PPAS ini kan gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Jadi umum sifatnya, belum teknis-teknis pada saat APBD,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, KUA-PPAS menjadi pijakan bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menentukan prioritas belanja sebelum masuk pada pembahasan anggaran secara lebih detail.
