FAKTA BERITA, BELITUNG TIMUR – Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Keduanya diamankan setelah aksi mereka terekam CCTV dan videonya viral di media sosial, Minggu (23/8/2026).
Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin mengatakan, kedua ABH tersebut diamankan personel URC Satreskrim di kediaman masing-masing sekitar pukul 09.40 WIB.
“Sudah kita amankan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian kemarin. Kedua ABH ini kita amankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di kediamannya masing-masing,” kata Husni.
Husni menjelaskan, peristiwa pembakaran lahan tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026). Kejadian bermula saat kedua remaja tersebut berbincang di salah satu depot pengisian ulang air mineral.
Dari pembicaraan tersebut, keduanya kemudian berkeliling hingga menemukan lahan kosong di Jalan Flamboyan, Desa Padang. Salah satu ABH kemudian turun dari sepeda motor dan membakar bagian tepi lahan menggunakan korek api.
Api yang awalnya kecil kemudian membesar dan meluas hingga membakar lahan dengan luas sekitar 40 x 60 meter.
“Setelah sempat berkeliling, akhirnya mereka menemukan lokasi lahan kosong yang berada di Jalan Flamboyan Desa Padang Kecamatan Manggar. Kemudian salah satu dari mereka turun dari motor dan langsung membakar bagian tepi jalan pada lahan tersebut menggunakan korek api yang dibawanya,” jelas Husni.
“Akibat perbuatan mereka, api yang semulanya kecil kemudian semakin membesar dan meluas hingga membakar lahan dengan luas kurang lebih 40 x 60 meter,” lanjutnya.
Kebakaran tersebut kemudian diketahui warga yang melintas di sekitar lokasi. Warga selanjutnya menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan.
Api berhasil dipadamkan setelah petugas melakukan pemadaman selama sekitar satu jam.
