IRT di Pangkalpinang Ditangkap, Polda Babel Sita 50,32 Gram Sabu

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35) di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026) malam. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,32 gram.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Operasi dipimpin Ps. Kanit Subdit II Iptu Jonathan Silaban.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C. Sipayung mengatakan penggeledahan terhadap pelaku dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,” ujar Ronald, Jumat (7/8/2026).

Usai mengamankan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Kota Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital warna hitam serta sejumlah barang lainnya yang kini turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *