Hakim Tolak Eksepsi Ahyan, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ahyan dalam perkara dugaan penyelundupan pasir timah. Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7/2026).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai materi keberatan yang diajukan penasihat hukum telah menyentuh pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan melalui mekanisme eksepsi, melainkan harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan di persidangan.

“Kami menilai perlawanan dari advokat tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengesampingkan atau menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *