FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial FS (31) kembali diamankan polisi setelah tertangkap membawa sabu saat bersembunyi di sekitar ruko kosong di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (26/6/2025) sore.
Informasi yang dihimpun dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat menyebutkan, FS ditangkap oleh Tim Hantu sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan pelaku di samping ruko kosong,” ungkap PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu seberat bruto 1,48 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Slava warna biru. Barang haram itu diselipkan di bagasi depan sepeda motor yang digunakan FS.
“Penggeledahan dilakukan disaksikan perangkat desa setempat. Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait, seperti satu unit ponsel, motor Yamaha Mio M3 warna kuning putih, serta dua alat isap sabu,” terang Yos.
Dari catatan kepolisian, FS bukan sosok asing. Ia pernah tersandung kasus asusila dan beberapa kali mengaku sebagai wartawan di wilayah Bangka Barat. Namun aktivitas jurnalistik yang dijalankannya pun kerap menimbulkan pertanyaan.
Kini, pria tersebut kembali harus berurusan dengan hukum atas dugaan kepemilikan narkotika. FS dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkoba dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Barat.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas Yos Sudarso.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bangka Barat.
