Kejagung Tegaskan Tak Jadikan Hukum Alat Politik di Pilkada Ulang 2025

 

JAKARTA, FAKTA BERITA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan proses hukum digunakan sebagai alat kampanye hitam menjelang Pilkada Ulang 2025. Hal ini dilakukan guna menjaga netralitas penegakan hukum dan mencegah persaingan tidak sehat antar kandidat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa seluruh jajaran kejaksaan telah diinstruksikan agar menunda proses hukum terhadap peserta pilkada selama tahapan pemilu berlangsung.

“Tujuannya agar tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan lawannya. Kita hindari black campaign agar proses demokrasi tetap sehat,” ujar Harli, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (2/9/2024).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung (InsJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Meskipun Pilkada Ulang 2025 merupakan tindak lanjut dari Pilkada Serentak tahun sebelumnya, Kejagung tetap konsisten menerapkan pendekatan yang sama untuk memastikan netralitas lembaga hukum di tengah proses demokrasi.

Dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menekankan agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap calon kepala daerah yang sedang mengikuti kontestasi politik.

“Ini bagian dari pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128, yang menegaskan peran strategis intelijen kejaksaan dalam menjaga kondusivitas Pemilu,” jelas Harli.

Dengan pendekatan ini, Kejagung berharap pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, adil, dan tidak dinodai oleh penggunaan isu hukum sebagai alat manuver politik. Prinsip netralitas hukum menjadi landasan untuk menjaga kualitas demokrasi di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *